JAKARTA, iNews.id - Pemerintah mengimbau kepada peserta Kartu Prakerja untuk mengikuti pelatihan. Apabila tidak ikut pelatihan, maka status kepesertaannya bakal dicabut.
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, hingga 26 September, ada 189.436 peserta Kartu Prakerja yang dicabut status kepesertaannya.
Jumlah tersebut setara 3,46 persen dari total peserta Kartu Prakerja yang sejauh ini sudah mencapai 5,48 juta orang. Pencoretan tersebut membuat pemerintah berhemat Rp672,4 miliar.
"Dari pencabutan kepesertaan ini, sejumlah Rp 672.4 miliar telah dikembalikan ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN). Komite Cipta Kerja akan memutuskan berapa dan kapan dana yang kembali ke RKUN ini akan dipulihkan dan dialokasikan kepada peserta lainnya," ujarnya, Sabtu (26/9/2020).
Mantan menteri perindustrian itu menilai, pencoretan itu sudah sesuai dengan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 11 Tahun 2020.
Dalam aturan itu, setiap peserta wajib menggunakan bantuan untuk mengikuti pelatihan pertama dalam waktu 30 hari sejak menerima Kartu Prakerja. Apabila tidak melakukan hal ini, maka kepesertaannya akan dicabut.