Tak Kunjung Direstui DPR, Pemerintah Ratifikasi 7 Perjanjian Dagang

Isna Rifka Sri Rahayu
Rully Ramli
Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution. (Foto: Kemenko Perekonomian)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memutuskan untuk meratifikasi tujuh perjanjian perdagangan internasional tanpa restu DPR. Pasalnya, draf perjanjian yang dikirim ke anggota dewan sejak dua bulan lalu tak juga dibahas.

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, ratifikasi perjanjian tersebut akan ditetapkan dalalm Peraturan Presiden.

"Sebenernya diratifikasi, perjanjiannya sudah selesai (disusun), sudah diusulkan (ke DPR). Nanti akan disampaikan ke presiden," kata Darmin di kantornya, Jakarta, Rabu (7/11/2018).

Tujuh perjanjian perdagangan tersebut mencakup kerja sama dengan Australia dan Selandia Baru (AANZFTA), India (AITISA), Korea Selatan (AKFTA), China (ACFTA), ASEAN (AMDD dan AFAS 9), serta Pakistan (IP-IPTA).

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menambahkan, tujuh perjanjian tersebut harus segera diratifikasi. Secara legal, kata dia, ratifikasi tanpa restu DPR diperbolehkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Pasal 84 Ayat 4.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Bisnis
7 bulan lalu

Respons Tarif Trump, Indonesia segera Selesaikan Perjanjian IEU-CEPA

Bisnis
1 tahun lalu

Sri Mulyani Ogah Dijuluki Mrs No: Buktinya Ada Pembangunan!

Bisnis
3 tahun lalu

Bertemu Mendag Arab Saudi, Zulhas Bahas Kerja Sama Pangan hingga Produk Tekstil

Bisnis
3 tahun lalu

Mendag Siapkan Jalan Tol untuk Dorong UKM RI Go Internasional

Bisnis
5 tahun lalu

Erick Thohir Angkat Darmin Nasution sebagai Komisaris Utama Pupuk Indonesia

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal