Tarif Cukai Rokok Tahun Depan Batal Naik

Isna Rifka Sri Rahayu
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ist)

BOGOR, iNews.id - Pemerintah membatalkan kenaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok pada 2019 sehingga penghitungan akan tetap menggunakan tarif cukai tahun ini. Sebelumnya, ada rencana untuk menaikkan tarif cukai rokok sekitar 10 persen.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, keputusan untuk tidak menaikkan tarif cukai diambil dalam rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Bogor, Jumat (11/2/2018).

"Mendengar seluruh evaluasi dan masukan dari sidang kabinet, maka kami memutuskan bahwa untuk cukai tahun 2019 tidak akan ada perubahan atau kenaikan cukai," kata Menkeu.

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, keputusan tersebut juga membuat rencana Kementerian Keuangan melakukan simplifikasi atau penyederhanaan tarif cukai ditunda.

"Kami juga akan menyampaikan skenario atau keputusan untuk penggabungan beberapa kelompok juga kita tunda," ujarnya.

Kebijakan simplifikasi tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 146 tahun 2017. Dalam PMK itu, terdapat roadmap kebijakan tarif cukai hingga 2021, sehingga nantinya akan dipangkas dari 12 layer pada 2017 menjadi 5 layer saja pada 2021.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Nasional
5 hari lalu

Kemenkeu Tepis Isu Purbaya Tumbang hingga Dirawat di RS: Pak Menteri Sehat

Nasional
7 hari lalu

Kabar Baik! Batas Lapor SPT Badan Diperpanjang sampai 31 Mei 2026

Nasional
15 hari lalu

Purbaya Copot Febrio Kacaribu dan Luky Alfirman dari Dirjen Kemenkeu, Ada Apa?

Makro
16 hari lalu

DJP soal PPN Jalan Tol: Masih Tahap Perencanaan, Belum Berlaku

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal