JAKARTA, iNews.id - Perum Damri menaikkan tarif Angkutan Bandara Soekarno-Hatta per 22 Desember 2019. Kenaikan tarif tersebut berdasarkan surat keputusan nomor 3956.00/PR.302/SKU/00/DU/2019.
Dari data yang diterima iNews.id, kisaran kenaikan tarif Damri berada di kisaran Rp10.000 sampai Rp15.000. Contohnya, tarif dari Terminal Kampung Rambutan menuju Bandara Soekarno-Hatta yang semula Rp40.000 kini menjadi Rp50.000, dan Sukabumi menuju Bandara Soekarno-Hatta yang semula Rp100.000 menjadi Rp115.000.
Direktur Utama Damri Setia N Milatia Moemin mengatakan, penyesuaian tarif ini mengacu pada hasil survei kepuasan pelanggan serta kemauan dan kemampuan bayar pelanggan yang dilakukan oleh Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Dalam hasil survei diketahui bahwa pelanggan dinilai mampu secara ekonomi membayar kenaikan tarif Damri Bandara Soekarno-Hatta.
“Kami telah melakukan segala upaya untuk menghindari penyesuaian tarif layanan. Namun demikian penyesuaian tarif ini adalah sesuatu yang harus kami lakukan untuk memastikan kualitas layanan yang tinggi bagi pelanggan kami,” ujar Tia dalam keterangan tertulis, Minggu (22/12/2019).
Tia menambahkan, dengan adanya kenaikan tarif, pihaknya berupaya untuk meningkatkan pelayanan dan keselamatan dengan menambah fasilitas dan pelayanan seperti AC, Wi-Fi, Charging Spot, tempat sampah, toilet, bagasi, video music, alat pemecah kaca, serta Alat Pemadam Api Ringan (APAR).
"Damri mengupayakan penyesuaian tarif tetap terjangkau oleh masyarakat di tengah meningkatnya biaya operasional," ucapnya.
Berikut selengkapnya tarif baru seluruh rute: