JAKARTA, iNews.id - Pemerintah berencana menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk menambah kas negara. Saat ini, tarif PPN berlaku flat sebesar 10 persen.
Seketaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menyebut, kenaikan tarif PPN akan berdampak pada seluruh sektor usaha.
"Ini memengaruhi ke semua sektor tidak hanya sektor riil, tapi juga sektor industri manufaktur semua akan kena," katanya secara virtual, Senin (17/5/2021).
Namun, kata Susiwijono, rencana ini belum dibahas lintas kementerian, terutama dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Dia memastikan rencana ini akan dibahas secara matang.
“Pasti nanti kami akan minta segera dijadwalkan (dengan Kemenkeu). Kalau sudah ada rencana pasti dan ada konsepsi yang jelas,kira-kira kapan akan disampaikan," ujarnya.
Susiwijono berjanji akan menyampaikan perkembangan soal tarif PPN yang baru dalam beberapa hari ke depan. "Hari Rabu (19/5/2021) akan kami jelaskan," ucapnya.
Sebagai informasi, kenaikan tarif PPN menjadi salah satu opsi yang dipertimbangkan pemerintah untuk melakukan konsolidasi fiskal 2022 pasca pandemi Covid-19. Selain itu, penerapan skema PPN multitarif juga menjadi salah satu opsi.