Terbitkan Aturan Pipa dan Kabel Bawah Laut, Menko Luhut: Biar Tidak Semrawut

Taufik Fajar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. (Foto: SINDO)

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Alur Pipa dan/atau Kabel Bawah Laut untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih pipa kabel bawah laut. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan InvestasiLuhut Binsar Pandjaitan mengatakan, kebijakan penataan alur pipa dan kabel bawah laut di Indonesia sudah cukup lama dikerjakan yakni hampir dua tahun lebih dan kemarin sudah diputuskan.

"Saya harap membuat negeri kita makin disiplin, jadi negeri kita jangan menjadi korban dari ketidakdisiplinan dan dimanfaatkan oleh banyak pihak. Itu saya minta supaya bisa dipahami. Kita makin bangga Indonesia yang tertib, bukan Indonesia semrawut," ujar dia dalam acara diskusi secara virtual, Senin (22/3/2021).

Dia juga menjelaskan, penataan kabel atau pipa bawah laut ini, dimulai awal tahun 2020 bahkan lebih dari itu dengan dibentuknya tim nasional penataan alur pipa dan atau kabel bawah laut oleh kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi

Kemudian, kata dia, tim nasional ini terdiri dari tim pengarah diketuai oleh ketua Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dan dianggotakan para menteri dan kepala lembaga pelaksana yang beranggotakan eselon I lintas Kementerian.

"Saya terus terang sangat bangga sekali pada teman-teman angkatan laut, khususnya yang bekerja berat dan terus terang dari tempat kami ada Deputi Kemenko Marves pak Safri yang bekerja keras," katanya.

Menurut dia, dalam kurang dari setahun tim teknis dan tim pelaksana sudah menyusun dan menyepakati peta alur pipa atau kabel bawah laut yang terdiri dari 43 segmen alur pipa bawah laut, 217 segmen alur kabel bawah laut.

"Termasuk empat lokasi landing station sebagai tempat masuk dan keluarnya pipa yg menggunakan perairan Indonesia," ucapnya.

Editor : Ranto Rajagukguk
Artikel Terkait
11 jam lalu

Yusril Respons Usulan Luhut soal Kerugian Negara Bukan Korupsi: Perlu Dikaji Mendalam

2 hari lalu

Luhut Usul Unsur Kerugian Negara Dihapus, Anggota DPR Khawatir Korupsi Merajalela

4 hari lalu

Klarifikasi Luhut soal Definisi Korupsi, Tegaskan Tak Usul Hapus Unsur Kerugian Negara

4 hari lalu

Respons Luhut, KPK Tegaskan Unsur Kerugian Negara Wajib Ada di Definisi Korupsi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal