JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) meski kas negara tekor besar akibat wabah virus corona. Namun, besaran THR tidak lebih besar daripada tahun lalu.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh PNS dan anggota TNI/Polri dengan posisi eselon III ke bawah mendapat THR. Namun, tunjangan kinerja (tukin) tak dihitung dalam komponen THR seperti tahun sebelumnya.
“Jadi seluruh pelaksana dan Eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya,” katanya, Selasa (14/4/2020).
Keputusan tersebut dinilai Sri Mulyani sudah final karena mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini ditentukan oleh keuangan negara.
Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pendapatan negara diprediksi mencapai Rp1.760,9 triliun. Proyeksi tersebut lebih rendah 10 persen dibandingkan angka yang ditetapkan dalam APBN 2020. Penurunan itu berimbas pada pos belanja negara yang dipangkas.