Tunjangan Kinerja Tak Masuk Komponen THR PNS Tahun Ini

Muhammad Aulia
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Foto: Ant)

JAKARTA, iNews.id - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dipastikan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) meski kas negara tekor besar akibat wabah virus corona. Namun, besaran THR tidak lebih besar daripada tahun lalu.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati memastikan seluruh PNS dan anggota TNI/Polri dengan posisi eselon III ke bawah mendapat THR. Namun, tunjangan kinerja (tukin) tak dihitung dalam komponen THR seperti tahun sebelumnya.

“Jadi seluruh pelaksana dan Eselon III ke bawah mendapatkan THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukinnya,” katanya, Selasa (14/4/2020).

Keputusan tersebut dinilai Sri Mulyani sudah final karena mendapatkan restu dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Pertimbangan, kebijakan THR dan gaji ke-13 PNS tahun ini ditentukan oleh keuangan negara.

Mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu mengatakan, pendapatan negara diprediksi mencapai Rp1.760,9 triliun. Proyeksi tersebut lebih rendah 10 persen dibandingkan angka yang ditetapkan dalam APBN 2020. Penurunan itu berimbas pada pos belanja negara yang dipangkas.

Editor : Rahmat Fiansyah
Artikel Terkait
Health
5 bulan lalu

Vaksin Covid-19 Terbaru Resmi Rilis, FDA Approve! 

Internasional
9 bulan lalu

Ilmuwan Temukan Virus Corona Terbaru Bisa Menyebar seperti Covid-19, Berbahayakah?

Internasional
1 tahun lalu

Muncul Covid Varian XEC yang Jauh Lebih Menular dari Omicron, Apa Saja Gejalanya?

Bisnis
1 tahun lalu

Investasi Migas RI Keok Selama 30 Tahun, Luhut Singgung Sri Mulyani

Bisnis
1 tahun lalu

Destry Dilantik jadi Deputi Gubernur Senior BI, Sri Mulyani: Selamat Jalankan Amanah

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal