JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti tidak setuju larangan ekspor benih lobster dicabut. Dia menilai, Indonesia akan rugi apabila mengekspor lobster yang masih bayi.
Susi mengaku mendapatkan informasi tarif perantara yang menyelundupkan benih lobster. Tarif tersebut berbeda-beda tergantung lokasi asal. Tarif berlaku per koper dengan satu koper berisi 30.000 ekor benih lobster.
"Update ongkos pemilik bagasi atau koperman penyelundupan baby lobster. Rate: Jambi @85 juta rupiah per koper, Jakarta @115 juta rupiah per koper, Surabaya @100 juta rupiah per koper," tulis Susi lewat akun Twitter, Minggu (15/12/2019).
"Nah tahukan sekarang! Ongkos kirim saja dapat 1 sd 2 brompton," ucapnya.
Untuk diketahui, harga satu sepeda lipat Brompton saat ini sekitar Rp50 juta.
Menurut Susi, lobster tidak seharusnya dijual dalam bentuk bayi, melainkan dilego saat dewasa. Pasalnya, harga lobster yang sudah besar bisa berkali-kali lipat dibandingkan benih.
Pembesaran paling tepat, kata dia, dilakukan di habitatnya di laut. Lobster bakal beranak pinak saat musim kemaran sekitar 3-5 bulan. Nelayan bisa menangkapnya saat musim hujan dengan ukuran minimal 200 gram.
"Tapi yang bertelur, yang ukuran di bawah itu (200 gram) apalagi bibit, itu adalah plasma nutfah yang harus negara proteksi dari apapun itu, baik kerusakan, eksploitasi, perdagangan, dll. Wajib negara melindungi. Australia ukuran lobster yang boleh ditangkap bahkan lebih besar lagi minimal 1 pound," tulisnya.