UU Cipta Kerja Disahkan, Warga Asing Bisa Miliki Rumah Susun

Rina Anggraeni
Selain mengatur hak buruh, dalam UU Ciptaker investor asing dan warga negara asing (WNA) bisa leluasa dalam kepemilikan aset di Indonesia. (Foto: Antara)

JAKARTA, iNews.id - Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan pemerintah dan DPR. Selain mengatur hak buruh, dalam UU Ciptaker investor asing dan warga negara asing (WNA) bisa leluasa dalam kepemilikan aset di Indonesia.

Salah satunya adalah Pasal 143, menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, serta warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia," tulis aturan tersebut, Selasa (6/10/2020).

Kemudian, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas dan/atau bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan," bunyi pasal tersebut.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
7 hari lalu

Seskab Teddy Bertemu Dirut KAI-BTN, Bahas Pembangunan Rusun di Manggarai

Nasional
8 hari lalu

Wapres Gibran Tinjau Rusun ASN Papua Tengah, Minta Proyek Rampung Tepat Waktu

Nasional
30 hari lalu

Imigrasi Tangkap WN Inggris Buronan Interpol di Bali, Bos Organisasi Kriminal

Seleb
1 bulan lalu

Nestapa Cucu Mpok Nori, Alami KDRT hingga Tewas Dibunuh Mantan Suami Sendiri

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal