JAKARTA, iNews.id - Undang-undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja telah disahkan pemerintah dan DPR. Selain mengatur hak buruh, dalam UU Ciptaker investor asing dan warga negara asing (WNA) bisa leluasa dalam kepemilikan aset di Indonesia.
Salah satunya adalah Pasal 143, menyebutkan hak milik atas satuan rumah susun merupakan hak kepemilikan atas satuan rumah susun yang bersifat perseorangan terpisah dengan hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. Hak milik atas satuan rumah susun dapat diberikan kepada warga negara Indonesia, badan hukum Indonesia, serta warga negara asing yang mempunyai izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia atau perwakilan negara asing dan lembaga internasional berada atau mempunyai perwakilan di Indonesia," tulis aturan tersebut, Selasa (6/10/2020).
Kemudian, hak milik atas satuan rumah susun dapat beralih atau dialihkan dan dijaminkan. Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas dan/atau bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak guna bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan," bunyi pasal tersebut.