Ayah Tega Jual Anak demi Judi Online, Psikolog: Adiksinya Sama dengan Narkoba

iNews TV
Psikolog anak, remaja dan keluarga Novita Tandry memandang judi online adalah salah satu gangguan kesehatan mental adiksinya sama dengan narkoba.  (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Kasus ayah menjual anak karena kecanduan judi online mengundang perhatian publik. Masyarakat bingung dengan seorang ayah yang tega menjual anaknya demi uang judi.

Psikolog anak remaja dan keluarga Novita Tandry memandang judi online adalah salah satu gangguan kesehatan mental. Gangguan kesehatan mental yang adiksi sama dengan adiksi narkoba, napza dan alkohol.

"Jadi ini perlu mendapatkan rehabilitasi dan pertolongan dari psikiater dan psikolog. Karena gangguan judi online kecanduan ini masuk dalam Diagnostic and Statistical Manual of Mental Disorders (DSM) yang dipegang oleh setiap psikolog dan psikiater di dunia dari American Psychiatric Association," ujarnya.

Dia menjelaskan ini menunjukkan judi online tidak bisa dianggap remeh. "Nah, sekarang bicara tentang menjual anak kalau namanya orang yang sudah adiksi berarti ada kebutuhan untuk bisa memakai uang, untuk bisa memenuhi adiksinya yaitu judi online. Sama dengan adiksi lainnya narkoba dan alkohol," katanya.

Novita menuturkan anak adalah amanah. Tanggung jawab orang tua anak harus dilindungi bukan sebaliknya menjadi korban.

"Kalau buat saya harus ada perlindungan anak yang ancamannya 15 tahun harus dinaikin. Harus ada sanksi hukum efek jera sehingga membuat calon pelaku berpikir ratusan, ribuan kali melakukan hal yang sama seperti ini," ujarnya.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Internet
1 bulan lalu

Menkomdigi Ungkap Transaksi Judi Online Turun 70 Persen

Nasional
1 bulan lalu

Menkomdigi Datangi Kantor PPATK, Dapat Laporan Transaksi Judol Turun 70%

Nasional
2 bulan lalu

Menko Yusril Ajak Tokoh Agama Ikut Berantas Judi Online, Salah Satunya Lewat Ceramah

Nasional
2 bulan lalu

Perputaran Uang Judol Lebih Besar dari Korupsi, Negara Dirugikan Tiap Tahun

Nasional
2 bulan lalu

PPATK Tekan Perputaran Uang Judol hingga Rp155 Triliun di 2025

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal