PATI, iNews.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pati. Bupati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya mencapai 250%. Pengumuman pembatalan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).
Didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sudewo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul. "Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan," tegasnya.
Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali menggunakan tarif yang berlaku pada tahun 2024. Namun, konsekuensinya, beberapa proyek strategis terpaksa ditunda pelaksanaannya. Proyek-proyek tersebut antara lain revitalisasi Alun-alun Pati dan pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo.
Kepala Desa Kedalungan, Joko Waluyo, menyambut positif keputusan Bupati ini dan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang akhirnya mendengarkan aspirasi rakyat kecil.