Bupati Pati Minta Maaf Sekaligus Batalkan Kenaikan PBB hingga 250%

Lazarus Sandy
Bupati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya mencapai 250%. Foto: iNews TV

PATI, iNews.id – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Pati. Bupati Sudewo resmi membatalkan kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang sebelumnya mencapai 250%. Pengumuman pembatalan ini disampaikan dalam konferensi pers di Pendopo Kabupaten Pati, Jumat (8/8/2025).

Didampingi Kapolresta Pati, Dandim 0718 Pati, dan Kepala Kejaksaan Negeri Pati, Sudewo menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas keresahan yang timbul. "Tujuan awalnya demi pembangunan dan kesejahteraan rakyat, tetapi jika menimbulkan beban, maka saya batalkan," tegasnya.

Dengan pembatalan ini, tarif PBB-P2 di Kabupaten Pati akan kembali menggunakan tarif yang berlaku pada tahun 2024. Namun, konsekuensinya, beberapa proyek strategis terpaksa ditunda pelaksanaannya. Proyek-proyek tersebut antara lain revitalisasi Alun-alun Pati dan pembangunan lanjutan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Soewondo.

Kepala Desa Kedalungan, Joko Waluyo, menyambut positif keputusan Bupati ini dan mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang akhirnya mendengarkan aspirasi rakyat kecil.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
Buletin
5 hari lalu

Bupati Sudewo Batal Dimakzulkan DPRD Pati

Nasional
5 hari lalu

Ribuan Warga Kawal Rapat Pemakzulan Bupati Pati di DPRD, Pendukung Sudewo Tak Datang

Megapolitan
1 bulan lalu

Jakarta dan Tantangan Tata Ruang di Era Urbanisasi

Nasional
1 bulan lalu

Penerimaan Pajak hingga Agustus 2025 Tembus Rp1.135,4 Triliun, Turun 3,8 Persen

Nasional
2 bulan lalu

Warga Pati Ramai-ramai Datangi KPK, Teriak Tangkap Sudewo!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal