Cegah Judi Online, Komdigi Gandeng Operator Seluler Batasi Transfer Pulsa

iNews TV
Pemerintah membatasi transfer pulsa yang biasa dijadikan alat bayar pelaku judi online maksimal Rp1 juta. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNws.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menggelar rapat koordinasi bersama jajaran operator seluler dan PPATK. Rapat membahas pencegahan agar masyarakat tidak terjebak judi online.

Komdigi menyatakan pihaknya akan bekerja sama dengan operator seluler untuk mengirim pesan kepada masyarakat berisi sosialisasi tentang bahaya judi online. Pemerintah juga membatasi transfer pulsa yang biasa dijadikan alat bayar maksimal Rp1 juta.

Sementara itu, menurut PPATK transaksi judi online di semester ketiga 2024 mencapai Rp283 triliun. Di mana 80 persen pelaku judi online adalah pelajar dan mahasiswa dengan rata-rata transaksi di bawah Rp100.000 per hari.

"Jadi aktivitas maksimal Rp1 juta sudah berjalan dan sudah dilakukan seluruh operator. Kita rapat untuk mempertajam agar lebih efektif (mencegah judi online) lagi, jadi itu sudah berjalan," ujar Ismail, Plt Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi.

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Nasional
2 hari lalu

Komdigi Luncurkan Tunasdigital.id, Panduan Orang Tua Lindungi Anak di Dunia Maya

Nasional
5 hari lalu

Geger! PPATK Temukan 51.611 ASN Jadi Pemain Judol

Nasional
5 hari lalu

Mencengangkan! PPATK Ungkap Perputaran Uang Judol Tembus Rp976,8 Triliun sejak 2017

Internet
5 hari lalu

Aturan Baru, Fotografer Tak Bisa Asal Foto di Ruang Publik Terancam Kena UU Perlindungan Data Pribadi

Nasional
7 hari lalu

Kejagung Ungkap Data Pelaku Judi Online, Anak SD hingga Tunawisma

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal