BANDUNG, iNews.id – Musisi Fariz RM terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara akibat penyalahgunaan narkoba. Setelah tiga kali masuk jeruji, lagi-lagi dia tersandung kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Inilah video penangkapan sang musisi atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan Bandung, Jawa Barat. Dia ditangkap penyidik narkoba dari Polres Jakarta Selatan di pinggir jalan saat hendak menyeberang.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, pelantun lagu Sakura ini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ini adalah keempat kalinya paman Sherina Munaf ini berurusan dengan hukum karena kasus narkoba. Sebelumnya, dia juga terjerat kasus sama pada tahun 2007, 2011 dan 2015.
Fariz RM meminta maaf pada anak dan istrinya atas peristiwa yang menimpanya. Dia juga memohon doa agar kasus ini segera tuntas.
Dalam kasus ini, Fariz RM telah terlibat penyalahgunaan narkoba sebanyak empat kali. Untuk itu, dia dikenakan pasal 111 ayat 1 dan 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman penjara lima sampai 20 tahun penjara.