JAKARTA, iNews.id — Ahli hukum administrasi negara dari Relawan Gibran, Muhammad Rullyandi, resmi melaporkan dua Hakim Konstitusi, Saldi Isra dan Arsul Sani, ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Laporan tersebut dilayangkan menyusul insiden pengusiran dirinya dari ruang persidangan MK terkait uji materi syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.
Rullyandi menilai tindakan Saldi Isra dan Arsul Sani yang memintanya meninggalkan ruang sidang merupakan bentuk tindakan melampaui kewenangan (abuse of power) serta melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi (Sapta Karsa Hutama).
"Pengusiran tersebut sangat merugikan dan mencederai hak kami untuk memberikan keterangan keahlian. Hakim seharusnya bersikap netral, objektif, dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh pihak tanpa adanya tindakan diskriminatif di ruang sidang," tegas Rullyandi saat menyampaikan laporannya.
Insiden itu bermula saat Rullyandi hadir sebagai ahli yang diajukan pihak terkait untuk memberikan pandangan hukum mengenai keabsahan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Namun, dalam proses persidangan, terjadi perdebatan sengit mengenai kualifikasi dan penugasan ahli yang berujung pada keputusan hakim meminta Rullyandi keluar dari ruang persidangan.
Atas peristiwa tersebut, Rullyandi mendesak MKMK segera menggelar sidang pemeriksaan etik terhadap Saldi Isra dan Arsul Sani. Langkah ini dinilai penting demi menjaga independensi, kewibawaan, serta kepastian hukum di lembaga peradilan konstitusi.