BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap pria berinisial FR (23) atas dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 12 tahun. Tersangka melancarkan aksinya dengan modus mengajak korban untuk colab bikin konten TikTok.
Audy menjelaskan korban dicabuli di sebuah apartemen di Kota Bekasi, pada 5 Agustus 2024. Kejadian ini berawal ketika korban sedang jajan kemudian dihampiri oleh tersangka.