JAKARTA, iNews.id - Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan penghasutan dalam demo yang berujung ricuh di Gedung DPR.
Penangkapan terhadap Delpedro dilakukan pada Senin malam, 1 September 2025, setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan sejak 25 Agustus 2025. Hal ini dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (2/9/2025).
"Penyidik melakukan upaya penangkapan terhadap DMR yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Melalui akun Instagram resminya, Lokataru Foundation menyatakan penangkapan Delpedro sebagai "kriminalisasi dan ancaman nyata bagi kebebasan sipil serta demokrasi." Saat ini, kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.