Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

iNews TV
Musisi senior Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Musisi senior Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025), dengan permintaan agar Fariz tetap ditahan, dan masa tahanan sementara dikurangkan dari total hukuman.

Kasus ini menjadi keempat kalinya Fariz Rusta Munaf, atau Fariz RM, berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Kali ini, jaksa menilai ada indikasi yang mengarah tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berpotensi melanggar aturan lebih berat dalam Undang-Undang Narkotika.

Kuasa hukum pelantun lagu legendaris Sakura tersebut menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Mereka menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar. 

“Dia adalah pengguna, tapi tampaknya dituntut seolah-olah pengedar. Padahal fakta persidangan menunjukkan Fariz adalah seorang pengguna,” ujar pengacaranya.

Pihak kuasa hukum pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan riwayat rehabilitasi Fariz sebelumnya.

Kini, publik menanti apakah vonis terhadap Fariz RM akan mengarah pada hukuman maksimal, atau justru membuka ruang rehabilitasi bagi musisi yang telah lama menjadi bagian dari industri musik Tanah Air.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
4 hari lalu

Selain Ijazah, Roy Suryo Kuliti Skripsi Jokowi yang Dinilai Banyak Kejanggalan

4 hari lalu

Yakup Hasibuan Sindir Roy Suryo Tak Pernah Teliti Ijazah Asli Jokowi, Hanya Fotokopi

13 hari lalu

Khozinudin soal GRIB Jaya Amankan Demo: Ormas Tak Boleh Ambil Tugas Aparat, Kita Diadu Domba

13 hari lalu

Bawa Bambu ke Lokasi Ricuh 27 Agustus, GRIB Jaya: Kami Tak Ada Niat Berperang

15 hari lalu

Kondisi Terkini Is Pusakata usai Operasi akibat Usus Buntu Pecah, Perlahan Pulih

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal