Fariz RM Dituntut 6 Tahun Penjara atas Kasus Narkoba

iNews TV
Musisi senior Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Musisi senior Fariz RM dituntut hukuman enam tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/8/2025), dengan permintaan agar Fariz tetap ditahan, dan masa tahanan sementara dikurangkan dari total hukuman.

Kasus ini menjadi keempat kalinya Fariz Rusta Munaf, atau Fariz RM, berhadapan dengan hukum terkait narkoba. Kali ini, jaksa menilai ada indikasi yang mengarah tidak hanya sebagai pengguna, tetapi juga berpotensi melanggar aturan lebih berat dalam Undang-Undang Narkotika.

Kuasa hukum pelantun lagu legendaris Sakura tersebut menilai tuntutan jaksa terlalu berat. Mereka menegaskan bahwa kliennya adalah pengguna, bukan pengedar. 

“Dia adalah pengguna, tapi tampaknya dituntut seolah-olah pengedar. Padahal fakta persidangan menunjukkan Fariz adalah seorang pengguna,” ujar pengacaranya.

Pihak kuasa hukum pun akan mengajukan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan digelar pekan depan. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan aspek kemanusiaan dan riwayat rehabilitasi Fariz sebelumnya.

Kini, publik menanti apakah vonis terhadap Fariz RM akan mengarah pada hukuman maksimal, atau justru membuka ruang rehabilitasi bagi musisi yang telah lama menjadi bagian dari industri musik Tanah Air.

Editor : Abdul Haris
Artikel Terkait
3 hari lalu

Susno Duadji Klaim Tak Ada Perang Bintang di Kasus Febrie Adriansyah: Polri-Kejagung Punya Musuh Sama

3 hari lalu

Pengamat Intelijen: Febrie Adriansyah Diamputasi agar Tak Bisa Jadi Jaksa Agung

8 hari lalu

Dilaporkan Roy Suryo, Lechumanan Tak Sabar Ingin Cepat-Cepat Diperiksa Polda Metro

10 hari lalu

Oknum Polisi Tegal yang Siksa Istri Siri Ternyata Pernah Disidang Etik, Ini Kasusnya

11 hari lalu

3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan Kalteng, DPR: Usut Tuntas!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal