Jadi Tersangka Korupsi Minyak, Riza Chalid Bisa Masuk DPO Jika Mangkir Lagi

Ari Sandita Murti
Riza Chalid jadi tersangka korupsi minyak Pertamina, terancam masuk DPO jika terus mangkir dari panggilan Kejagung meski sudah dicekal ke luar negeri. Foto iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Pengusaha minyak Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan kondensat di Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Riza berpotensi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).

Menurut Harli, Riza Chalid sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung. Meski sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri, keberadaan Riza masih belum diketahui secara pasti.

Terkait kemungkinan masuknya Riza dalam DPO, Harli menegaskan hal itu akan bergantung pada proses pemanggilan lanjutan.

“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu,” ujarnya.

Dengan status tersangka dan larangan bepergian ke luar negeri, Riza Chalid kini berada dalam sorotan. Jika tetap tidak kooperatif, bukan tidak mungkin Kejagung akan mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan status DPO. 

Editor : Suriya Mohamad Said
Artikel Terkait
Video
3 bulan lalu

Riza Chalid Menghilang usai Jadi Tersangka Korupsi BBM Pertamina

Nasional
3 bulan lalu

Kejagung Buru Riza Chalid, Kerja Sama dengan Jaksa RI di Singapura

Nasional
17 jam lalu

Begini Penampakan Uang Rp13 Triliun Disita Kejagung Kasus CPO

Nasional
19 jam lalu

Jaksa Agung Ungkap 2 Korporasi CPO Tunda Bayar Uang Pengganti Rp4,4 Triliun

Nasional
20 jam lalu

Kejagung Tegaskan Silfester Matutina bakal Dieksekusi Jaksa Eksekutor

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal