JAKARTA, iNews.id – Pengusaha minyak Riza Chalid resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan kondensat di Pertamina. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa Riza berpotensi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) apabila kembali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
“Apakah yang bersangkutan akan dinyatakan dalam daftar pencarian orang atau tidak, tergantung pada nanti proses pemanggilan yang akan disampaikan kepada yang bersangkutan sebagai tersangka,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, kepada wartawan, Jumat (11/7/2025).
Menurut Harli, Riza Chalid sebelumnya tidak memenuhi panggilan sebagai saksi hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik Kejagung. Meski sudah dicekal untuk bepergian ke luar negeri, keberadaan Riza masih belum diketahui secara pasti.
Terkait kemungkinan masuknya Riza dalam DPO, Harli menegaskan hal itu akan bergantung pada proses pemanggilan lanjutan.
“Ketika misalnya yang bersangkutan sudah dipanggil sebagai tersangka, beberapa kali secara patut menurut hukum acara, tapi tidak mengindahkan, maka penyidik akan melakukan langkah-langkah hukum itu,” ujarnya.
Dengan status tersangka dan larangan bepergian ke luar negeri, Riza Chalid kini berada dalam sorotan. Jika tetap tidak kooperatif, bukan tidak mungkin Kejagung akan mengambil tindakan tegas dengan menerbitkan status DPO.