JK Laporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri, Menyusul Empat Youtuber 

Tim iNews.id
Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Kuasa hukum Jusuf Kalla (JK), Abdul Haji Talaohu, resmi melaporkan Rismon Sianipar ke Bareskrim Polri pada Senin (6/4/2026). Laporan ini dilayangkan terkait tuduhan yang menyebut Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI tersebut mendanai perkara ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Selain Rismon, pihak kuasa hukum juga menyeret sejumlah pemilik akun YouTube dan YouTuber yang dianggap turut menyebarkan tuduhan tersebut.

"Bahwa atas tuduhan Saudara Rismon Sianipar hari ini kami akan buat laporan ke polisi, tetapi tak hanya untuk Saudara Rismon tapi ada beberapa yang turut kami laporkan," ucap Abdul di Bareskrim Polri.

"Jadi selain Rismon ada sekitar empat, ada pemilik YouTube, youtuber dan narasumber," sambung dia.

Lebih lanjut, Abdul memaparkan laporan kepada Rismon hingga youtuber terkait pencemaran nama baik, UU ITE hingga berita bohong.

"Jadi selain pasal pencemaran nama baik dan tuduhan fitnah juga berita hoaks atau bohong yang disebarkan akun channel dan YouTube," ungkapnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
8 hari lalu

Bareskrim Usut 95 Korporasi terkait Karhutla di 10 Provinsi, Ini Sebarannya

9 hari lalu

Roy Suryo Disidang Besok, Rismon Penasaran Dasar Ilmiah Tudingan Ijazah Jokowi 99,9% Palsu

10 hari lalu

David Pajung Sebut Polisi Harus Buktikan Ucapan Budi Arie soal Pemilu Dipercepat Picu Demo Ricuh

10 hari lalu

Relawan Prabowo Sebut Bareskrim Sudah Proses Aduan terhadap Budi Arie terkait Percepatan Pemilu 2029

10 hari lalu

Rismon cs Tolak Gugatan Diskualifikasi Gibran, Minta Denny Indrayana dkk Tak Bikin Gaduh

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal