Jonathan Frizzy Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar akibat Oplos Rokok Elektrik

iNews
Oplos obat keras berbahaya dalam rokok elektrik tanpa izin, pesinetron Jonathan Frizzy terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar. (Foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id - Oplos obat keras berbahaya dalam rokok elektrik tanpa izin, pesinetron Jonathan Frizzy resmi ditetapkan menjadi tersangka. Meski dalam kondisi tidak sehat, Jonathan Frizzy kooperatif dalam pemeriksaan tersebut. 

Kepolisian Resor Bandara Soekarno-Hatta menetapkan Jonathan Frizzy tersangka dalam kasus penggunaan obat keras berbahaya dalam rokok elektrik tanpa izin. Jonathan ditangkap di rumahnya di kawasan Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Minggu ( malam.

Saat ini, Jonathan masih menjalani pemeriksaan polisi. Jonathan dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jungto Pasal 55 KUHP. Jonathan terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

"Jadi JF ini kemarin hari Minggu kita lakukan penangkapan di salah satu daerah Bintaro dan langsung kita bawa ke Pores Bandara Soekarno-Hatta. Jadi dari kemarin kita telah melakukan pemeriksaan kemudian diselengi dengan istirahat dan sampai hari ini yang bersangkutan masih kita minta keterangan karena ada beberapa tahapan yang kita lakukan termasuk proses konfrontir," ujar Kombes Pol Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Ronald Sipayung.

Kombes Pol Ronald menerangkan dalam perkara ini sudah ada tiga tersangka yang awalnya sudah dilakukan penahanan. Untuk memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPI) diperlukan konfrontir terhadap JF. 

Editor : Dani M Dahwilani
Artikel Terkait
Seleb
8 hari lalu

Transformasi Jonathan Frizzy usai Bebas dari Penjara, Sehari Makan 8 Telur

Health
20 hari lalu

BNN Rekomendasikan Larang Vape, Ini 5 Risiko Serius bagi Kesehatan

Nasional
22 hari lalu

Miris! Banyak Remaja Indonesia Pakai Vape, BNN Angkat Suara

Health
22 hari lalu

BNN Tegaskan Vape Berbahaya untuk Kesehatan, Usulkan Dilarang Beredar di Indonesia!

Nasional
22 hari lalu

BNN Usulkan Vape Dilarang di Indonesia, Ini Alasannya!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal