Kabareskrim Polri Bongkar Modus TPPO, Rayu Korban dengan Gaji Tinggi di Luar Negeri  

iNews TV
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin marak. (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id – Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengungkap modus kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang semakin marak. Salah satu modus utama adalah menawarkan pekerjaan dengan gaji tinggi di luar negeri.

Namun korban seringkali tidak dipekerjakan sesuai janji, bahkan dijadikan pekerja seks komersial (PSK).  

"Dalam satu bulan terakhir, kami menangani 397 kasus TPPO dengan 482 tersangka dan berhasil menyelamatkan 904 korban," kata Wahyu, Jumat (22/11/2024). 

Ia menjelaskan bahwa banyak korban yang diberangkatkan ke luar negeri melalui jalur ilegal menggunakan visa yang tidak sesuai, seperti visa kunjungan atau wisata, untuk bekerja di negara tujuan.  

Pelaku TPPO akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar. Selain itu, pasal pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia juga diterapkan, dengan ancaman pidana hingga 10 tahun.

"Kami terus meningkatkan koordinasi dengan semua pihak, termasuk pemerintah daerah dan organisasi internasional, untuk melindungi warga negara Indonesia, khususnya pekerja migran," tutur Wahyu.  

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Nasional
11 hari lalu

Kemlu Ungkap Rizki Remaja Bandung Bukan Korban TPPO, Ternyata Sukarela Kerja di Kamboja

Soccer
12 hari lalu

Fakta Sebenarnya Kasus Kiper Muda Bandung di Kamboja: Bukan TPPO, Ini Penjelasan Lengkap Kemlu

Soccer
13 hari lalu

Geger! Pemain Muda Indonesia Diduga Jadi Korban TPPO di Kamboja, APPI Minta Pemerintah Bergerak Cepat 

Keuangan
21 hari lalu

Cara Transfer ke Bank Luar Negeri dari Indonesia Cepat Sampai dalam Hitungan Jam!

Nasional
27 hari lalu

Gubernur Riau Abdul Wahid Pakai Duit Jatah Preman untuk Pelesiran ke Inggris hingga Brasil

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal