JAKARTA, iNews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp800 juta terkait kasus dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Uang tersebut diserahkan langsung oleh NMB, kuasa hukum Ketua Umum GRIB Jaya Rosario de Marshall alias Hercules (HRM), kepada penyidik KPK pada Kamis (15/10/2026).
"Hari ini, Kamis (15/10), penyidik melakukan penyitaan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai Rp800 jt dari Saudara NMB (Kuasa hukum dari HRM)," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya.
Uang yang disita tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung terkait pengelolaan lahan di wilayah Bogor, Jawa Barat. Aliran dana itu disinyalir berkaitan dengan permohonan pembukaan blokir lahan serta pengurusan HGB yang tengah didalami oleh penyidik.
KPK mengapresiasi penyerahan barang bukti tersebut sebagai langkah kooperatif dan bentuk dukungan terhadap proses penegakan hukum. "Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh pihak yang terus mendukung upaya-upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK," ujar Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi HGB di Kabupaten Bogor. Empat di antaranya disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, yakni mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Sementara empat tersangka lainnya meliputi Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri (LMP), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung (SON), Direktur Utama PT Summarecon Agung Adrianto Pitojo Adi (ADR), serta Rizal Pahlevi (LEV) dari pihak swasta.