KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid

Ari Sandita Murti
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaganya belum memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menegaskan bahwa lembaganya belum memutuskan untuk melakukan penjemputan paksa terhadap Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid. Langkah tersebut masih harus melalui mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Menurutnya, sesuai dengan ketentuan hukum acara, penyidik diberikan kewenangan melakukan pemanggilan sebanyak dua kali.

Achmad menjelaskan bahwa aturan pemanggilan saksi sangat bergantung pada keabsahan alasan ketidakhadiran seseorang. Apabila seorang saksi mangkir tanpa alasan yang patut dan wajar, penyidik akan melayangkan panggilan kedua.

Namun, jika saksi berhalangan dengan alasan yang sah, seperti memiliki surat sakit dari dokter atau agenda kedinasan lain yang mendadak, maka panggilan pertama tersebut tetap dianggap berlaku dan akan dijadwalkan ulang. Upaya penjemputan paksa atau surat perintah membawa baru bisa diterbitkan apabila saksi kembali mangkir pada panggilan kedua tanpa alasan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait kasus Nusron Wahid, Achmad membenarkan bahwa pihak yang bersangkutan sebelumnya telah mengirimkan surat permintaan penundaan pemeriksaan yang dijadwalkan pada 14 Oktober lalu karena berbenturan dengan agenda resmi lainnya. Saat ini, tim penyidik KPK masih menganalisis isi surat dan alasan yang dilampirkan oleh Nusron guna menentukan apakah penundaan tersebut memenuhi syarat untuk langsung dijadwalkan ulang atau berlanjut ke tahap berikutnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
7 jam lalu

KPK Belum Putuskan Jemput Paksa Nusron Wahid, Ini Alasannya

8 jam lalu

KPK Ungkap Alasan Nusron Wahid Absen Pemeriksaan: ke Malaysia

14 jam lalu

KPK Ungkap 5 Klaster Dugaan Korupsi Bupati Klaten Hamenang, Fee Proyek hingga Tambang Galian C

16 jam lalu

Penampakan Tong Biru Berisi Uang Rp934 Juta hingga Amplop Hasil OTT Bupati Klaten

17 jam lalu

Breaking News: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Ditahan KPK, Pakai Rompi Oranye

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal