Mahfud MD: Kasus Ijazah Gibran, KPU Bisa Dilaporkan Jalur Hukum Pidana

iNews TV
Mahfud MD menilai polemik terkait ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi masuk ke ranah hukum pidana. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polemik terkait ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.

Mahfud menjelaskan bahwa jika dalam proses pencalonan atau administrasi ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, pemalsuan surat, atau keterangan yang tidak benar, masalah tersebut tidak lagi hanya berpusat pada sengketa tata usaha negara atau hasil pemilu, melainkan dapat diproses secara pidana.


Menurut Mahfud, penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta instansi yang mengeluarkan dokumen penyetaraan—seperti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek)—bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum apabila terbukti ada kelalaian atau dugaan tindak pidana dalam proses verifikasi berkas.

"Kalau memang ada dugaan pemalsuan atau keterangan palsu yang digunakan dalam berkas administrasi, itu sudah masuk ranah pidana. KPU maupun instansi penerbit surat keterangan bisa saja dilaporkan jika terbukti melanggar ketentuan hukum," ujar Mahfud.

Penyelidikan Hukum Pidana Terpisah dari Putusan MK
Mahfud menegaskan bahwa penanganan dari sudut pandang hukum pidana berdiri sendiri dan terpisah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu. Proses hukum pidana berfokus pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen tersebut.

Apabila masyarakat atau pihak yang dirugikan memiliki bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang, laporan dapat dilayangkan ke Kepolisian RI (Polri) atau Bareskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
14 jam lalu

Aliansi Advokat Laporkan Komisioner KPU ke Polda Metro Buntut Loloskan Gibran Jadi Cawapres 2024

16 jam lalu

Foto Wapres Gibran Diturunkan dari Ruang Kerja, Wakil Ketua DPRD Sukabumi Buka Suara

18 jam lalu

Aksi Nekat Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran Buntut Putusan MK

18 jam lalu

Viral Wakil Ketua DPRD Sukabumi Turunkan Foto Wapres Gibran, Alasannya karena Malu

21 jam lalu

Respons Fraksi NasDem soal Beredar Surat Pemakzulan Gibran Catut Nama Tonny Tesar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news