JAKARTA, iNews.id — Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menilai polemik terkait ijazah dan surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Terpilih Gibran Rakabuming Raka berpotensi masuk ke ranah hukum pidana.
Mahfud menjelaskan bahwa jika dalam proses pencalonan atau administrasi ditemukan indikasi penyalahgunaan dokumen, pemalsuan surat, atau keterangan yang tidak benar, masalah tersebut tidak lagi hanya berpusat pada sengketa tata usaha negara atau hasil pemilu, melainkan dapat diproses secara pidana.
"Kalau memang ada dugaan pemalsuan atau keterangan palsu yang digunakan dalam berkas administrasi, itu sudah masuk ranah pidana. KPU maupun instansi penerbit surat keterangan bisa saja dilaporkan jika terbukti melanggar ketentuan hukum," ujar Mahfud.
Penyelidikan Hukum Pidana Terpisah dari Putusan MK
Mahfud menegaskan bahwa penanganan dari sudut pandang hukum pidana berdiri sendiri dan terpisah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil pemilu. Proses hukum pidana berfokus pada ada atau tidaknya perbuatan melawan hukum dalam pembuatan maupun penggunaan dokumen tersebut.
Apabila masyarakat atau pihak yang dirugikan memiliki bukti yang cukup terkait dugaan pelanggaran tindak pidana pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan wewenang, laporan dapat dilayangkan ke Kepolisian RI (Polri) atau Bareskrim untuk ditindaklanjuti secara hukum.