Menkomdigi: Ratusan Rekening Judi Online Terlacak, Pemblokiran Dilakukan

iNews TV
Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid (Foto: iNews TV)

JAKARTA, iNews.id – Pemerintah melalui Menteri Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Meutya Hafid telah mengajukan permohonan pemblokiran 651 rekening yang diduga terkait aktivitas judi online sepanjang November 2024. Meutya menyatakan langkah ini merupakan bagian dari upaya masif memberantas judi online yang semakin meresahkan masyarakat.

Dalam konferensi pers terbaru, Menkomdigi menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan berbagai lembaga, termasuk TNI, Polri, Kejaksaan, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Bank Indonesia, OJK, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), untuk menangani perputaran uang dalam judi online. 

Banyak pihak menyoroti besarnya dampak negatif judi online, dengan estimasi nilai transaksi mencapai Rp900 triliun pada 2024.

“Sebanyak 8,8 juta masyarakat Indonesia terindikasi bermain judi online, termasuk anak-anak di bawah usia 10 tahun yang jumlahnya mencapai 80.000 orang. Judi online ini menjadi ancaman serius bagi masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujar Meutya, Jumat (22/11/2024).

Pemerintah telah menutup lebih dari 104.819 situs judi online sejak awal November. Namun, para operator judi terus melakukan domain switching, yaitu mengganti nama domain yang telah diblokir, sehingga mempersulit langkah pemberantasan. Selain itu, rekening bank yang menjadi “nadi” dari judi online juga menjadi target utama pemerintah untuk diblokir.

Beberapa bank besar nasional dan platform dompet digital, seperti Dana, Gopay, Ovo, dan LinkAja, diminta bekerja sama dalam menghentikan aliran dana ke rekening terkait judi online. Pemerintah juga menggalakkan pengaduan masyarakat melalui situs aduankonten.id, aduanrekening.id, dan cekrekening.id.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
Megapolitan
6 hari lalu

Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Tegaskan Perang Lawan Judi Online

Nasional
7 hari lalu

Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok, Instagram, YouTube hingga Roblox Mulai 28 Maret

Nasional
7 hari lalu

Pemerintah Larang Anak di Bawah 16 Tahun Punya Akun Medsos Berisiko, Berlaku Mulai 28 Maret 2026

Megapolitan
7 hari lalu

Viral Stiker QR Judol Beredar di Jakarta, Pramono Perintahkan Satpol PP Telusuri

Nasional
8 hari lalu

Bareskrim Serahkan Uang Rp58 Miliar Hasil TPPU Judi Online ke Negara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal