JAKARTA, iNews.id - Artis Nikita Mirzani resmi melaporkan pengacara Vadel Badjideh, Razman Nasution ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (3/10/2024). Pelaporan tersebut imbas dari penyebaran data USG putrinya Laura Meizani Mawardi.
"Kenapa dilaporkan? Karena hasil USG itu tak seharusnya disebarluaskan. Tapi mereka membuatnya jadi konsumsi publik,” ujar Nikita.
Laporan Nikita Mirzani terdaftar dalam nomor perkara LP/B/5969/X/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 03 Oktober 2024 pukul 13.33 WIB. Adapun Pasal yang disangkakan pihaknya kepada terlapor yakni Undang Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) dengan ancaman 4 tahun penjara.