Pemkot Bekasi bakal Sanksi Puskesmas yang Beri Obat Kadaluwarsa untuk Balita 

iNews.id
Pemkot Bekasi akan sanksi tegas puskesmas yang beri obat kadaluwarsa untuk balita

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, Jawa Barat meminta maaf kepada pihak keluarga balita delapan bulan, yang mengalami ruam kulit, usai meminum obat kadaluwarsa dari Puskesmas Rawa Tembaga, Bekasi Selatan. Pihaknya juga akan memberi sanksi tegas terhadap puskesmas tersebut.

Menurut Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahyono terjadi salah prosedur dalam pemberian obat dari pihak Puskesmas Rawa Tembaga. Adapun, obat yang diberikan kepada balita telah kadaluwarsa sejak dua tahun lalu.

Orang tua balita diketahui melarikan anaknya ke Rumah Sakit Umum Daerah atau RSUD Dokter Chasbullah Abdul Majid, Kota Bekasi usai mengalami ruam kulit. Saat ini, balita tersebut dalam perawatan intensif.

Sebelumnya, warga, Kampung Pulo Gede, RT 005, RW 11, Kelurahan Jakasampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Rabu malam digegerkan dengan kondisi balita yang mengalami perubahan kulit memerah. Diduga, balita berusia delapan bulan ini mengalami ruam kulit usai mengonsumsi obat sirup jenis parasetamol yang telah kadaluwarsa sejak dua tahun lalu.

Editor : Puti Aini Yasmin
Artikel Terkait
Buletin
2 bulan lalu

Kisah Pilu Kakak Adik di Bengkulu Pengidap Cacingan Akut, Tinggal di Rumah Tak Layak Huni

Buletin
2 bulan lalu

Detik-Detik Balita Picu Kecelakaan Beruntun di Mojokerto gegara Main ke Tengah Jalan

Buletin
2 bulan lalu

Balita di Seluma Bengkulu Alami Cacingan Akut

Buletin
2 bulan lalu

Balita Terjepit Troli Belanja di Jakbar, Damkar Turun Tangan Evakuasi

Nasional
3 bulan lalu

Dinkes Sukabumi Buka Suara soal Balita Tewas Digerogoti Cacing

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal