JAKARTA, iNews.id — Langkah mengejutkan datang dari Almas Tsaqibbirru. Penggugat Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 di Mahkamah Konstitusi (MK) yang dahulu meloloskan Gibran Rakabuming Raka maju dalam Pilpres 2024, kini justru mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk memproses pemakzulan Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
Langkah ini diambil Almas dengan berencana mengirimkan surat resmi kepada parlemen. Ia meminta DPR segera memulai prosedur pemakzulan sesuai mekanisme konstitusi yang berlaku.
Desakan ini mencuat seiring bergulirnya isu keabsahan syarat pendidikan dan ijazah kesetaraan tingkat SLTA milik Gibran. Almas menilai masalah pemenuhan syarat pencalonan merupakan hal substansial yang harus dipertanggungjawabkan secara hukum dan integritas publik.
Mengenai tuduhan bahwa aksinya didasari rasa kecewa atau motif pribadi, Almas secara tegas membantahnya. Ia menyatakan langkah ini murni dilakukan atas dasar tanggung jawab moral sebagai warga negara dan bentuk kepedulian terhadap penegakan hukum di Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Almas menegaskan bahwa dukungannya terhadap proses pemakzulan ini bukan karena persoalan ucapan terima kasih ataupun kepentingan politik praktis, melainkan demi menjaga keabsahan dokumen serta kebaikan tata kelola berbangsa dan bernegara.