JAKARTA, iNews.id - Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan berbagai kebijakan menjelang Hari Raya Lebaran 2025. Kebijakan tersebut di antaranya penurunan tiket pesawat sebesar 13-14 persen dan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 atau gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri.
THR dua minggu sebelum lebaran mulai dicairkan pada 17 Maret 2025. Tak hanya bagi ASN, THR juga akan diberikan kepada Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pensiunan sebesar gaji bulanan.
Menurut Prabowo, hal itu termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara.
"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di pusat dan di daerah termasuk PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI dan Polri, para hakim serta para pensiunan dengan jumlah total mencapai 9,4 juta penerima,” kata Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
Kemudian, Prabowo mengatakan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja 100 persen.
“Bagi ASN di daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai kemampuan daerah masing-masing. Bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan,” ujarnya.