Rapat Komisi IX DPR dan Menaker Bahas Batas Usia Pelamar Kerja

iNews TV
Rapat Komisi IX DPR dan Menaker bahas batas usia pelamar kerja (foto: iNews)

JAKARTA, iNews.id -Komisi IX DPR menggelar Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Rabu (30/10/2024). Ini merupakan Raker perdana Yassierli dengan Komisi yang membidangi ketenagakerjaan tersebut.

Dalam rapat ini turut dibahas masalah batas usia maksimal pelamar kerja. Pasalnya, banyak perusahaan menerapkan batas usia maksimal pelamar kerja terlalu rendah.

"Ini menyangkut soal usia kerja yang dikeluhkan juga. Hari ini, hampir mayoritas perusahaan memberlakukan pelamar kerja itu usianya nggak boleh lebih dari 40 tahun. Ini menjadi masalah," kata anggota Komisi IX DPR Zainul Munasichin.

Zainul menekankan, banyak orang Indonesia termasuk di atas umur 40 yang menanggung kebutuhan hidup orang-orang yang belum produktif.

Menurutnya, jika batas usia pelamar kerja seperti ini terus diterapkan, maka Indonesia tidak bisa memanfaatkan bonus demografi.

"Akhirnya apa? Yang kita sebut bonus demografi itu nggak akan terjadi. Bonusnya nggak dapat, akhirnya hanya demografinya Pak," kata Zainul

Editor : Reza Fajri
Artikel Terkait
2 hari lalu

Pakar Minta DPR-Pemerintah Segera Bahas Naskah Akademik RUU Pemilu: Waktu Mepet

2 hari lalu

NTT Diguncang Gempa M7,7, Dasco Dorong Anggota DPR Bantu Warga Terdampak Bencana

4 hari lalu

PDIP Dapat Ucapan Terima Kasih dari Prabowo, Ini Reaksi Puan Maharani

4 hari lalu

Puan Ungkit DPR Pernah Jadi Korban Konten Hoaks: Kutipan Palsu hingga Video Lama Dimanipulasi

4 hari lalu

Puan Bicara RUU Perampasan Aset: Masih Serap Aspirasi Masyarakat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal