Roy Suryo Bawa 3 Saksi dan 1 Ahli di Sidang Praperadilan

Ari Sandita Murti
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Rabu (1/7/2026). Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo pada Rabu (1/7/2026). Sidang terkait status tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu mantan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) ini masuk dalam agenda pembuktian dari pihak pemohon.

Menurut Pakar Telematika tersebut, pihaknya berencana menghadirkan sejumlah saksi dan ahli untuk memperkuat gugatannya. "Ada saksi, ada ahli. Totalnya ada tiga saksi dan satu saksi ahli," ujar Roy Suryo saat memberikan keterangan kemarin.

Meski demikian, Roy masih enggan membeberkan identitas saksi maupun ahli yang akan dihadirkan ke persidangan. Ia juga memilih merahasiakan jenis bukti yang akan dibawa, termasuk kepastian apakah rekaman CCTV saat penjemputan dirinya di kediaman pribadi akan diputar atau tidak.

"Kita lihat besok ya, apa saja buktinya dan siapa saja yang hadir. Saya tidak akan membocorkannya sekarang demi kepentingan pemaparan bukti dan saksi di persidangan," pungkasnya.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
3 hari lalu

Eks Danjen Kopassus Sindir Kasus Roy Suryo-Tifa Dagelan Hukum hingga Permainan Kotor

3 hari lalu

Praperadilan Jilid IV, Roy Suryo Minta Pencekalan dan Status Tersangkanya Dibatalkan

3 hari lalu

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Jilid IV Roy Suryo soal Pencekalan Polda Metro Jaya

4 hari lalu

Roy Suryo Berkali-kali Praperadilan, Pengacara Jokowi Peringatkan Ada Batasnya

4 hari lalu

Roy Suryo Ajukan Praperadilan Berulang Kali: Aturannya Membolehkan!

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal