Roy Suryo Sebut Penolakan Ganti Rugi oleh Polda Metro Jaya Bentuk Penghinaan Hukum

Tim iNews
Polda Metro Jaya yang menolak membayar ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum. Foto: iNews TV

JAKARTA, iNews.id – Saksi ahli yang dihadirkan dalam sidang praperadilan, Roy Suryo, menilai sikap Polda Metro Jaya yang menolak membayar ganti rugi atas tindakan upaya paksa yang dinyatakan tidak sah sebagai bentuk penghinaan terhadap hukum.

Menurut Roy, ketika Pengadilan Negeri melalui putusan praperadilan sudah menyatakan bahwa proses penangkapan, penahanan, atau penggeledahan tidak sah, maka status hukum tersebut sudah final and binding (final dan mengikat). Pihak termohon tidak bisa lagi berdalih bahwa tindakan tersebut dilakukan atas dasar kewenangan penyidikan.

"Jika termohon atau kuasanya tetap menyatakan penahanan itu sah dengan alasan kewenangan, padahal hakim sudah memutus tidak sah, itu namanya bentuk penghinaan terhadap hukum. Putusan pengadilan itu harus dihormati dan tidak bisa diperdebatkan lagi di ruang ini," tegas Roy dalam persidangan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 31 Juli 2026.

Selain menyoroti legalitas upaya paksa, persidangan juga membahas besaran nilai ganti rugi. Pihak pemohon mengajukan ganti rugi materiil sebesar Rp100 juta merujuk pada plafon maksimal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 92 Tahun 2015. Roy menilai angka Rp100 juta tersebut sangat wajar, mengingat tingginya dampak kerugian imateriil, seperti kerugian psikologis dan jatuhnya reputasi sosial pemohon akibat penahanan yang keliru.

Bahkan, menurut penilaiannya secara ekonomi, plafon maksimal dalam PP Nomor 92 Tahun 2015 tersebut dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi perekonomian saat ini dan mendesak untuk direvisi oleh pemerintah.

Gugatan ganti kerugian ini diajukan pemohon sebagai bentuk pemulihan hak atas tindakan abuse of power atau kewenangan sewenang-wenang yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama proses penyidikan.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait
7 jam lalu

Sutradara Film Pesta Babi Dandhy Laksono Absen Pemeriksaan, Polda Metro Panggil Ulang

24 jam lalu

Dokter Tifa soal Jokowi Siap Hadiri Sidang: Belum Tentu Selesaikan Sengketa

1 hari lalu

Jokowi Siap Hadiri Sidang Roy Suryo dan Tifa, Janji Jawab Semua Pertanyaan

1 hari lalu

Polisi Tangkap 19 Orang saat Demo 28 Oktober di Bundaran HI, Sita Petasan hingga Sajam

1 hari lalu

Viral Jurnalis Dihalangi Liput Demo di Bundaran HI, Polda Metro Minta Maaf

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal