JAKARTA, iNews.id - Pagar laut misterius di Tangerang, Banten, mengelilingi ratusan bidang dengan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan belasan bidang dengan sertifikat hak milik (SHM). Ratusan sertifikat tersebut akan dicabut karena cacat prosedur dan cacat material
Pagar laut sepanjang 30,16 km itu memiliki sertifikat hak guna bangunan atau SHGB dan SHM yang diterbitkan Kementerian ATR BPN. Menteri ATR BPN Nusron Wahid mengungkap SHGB mencakup 263 bidang dan SHM sebanyak 17 bidang yang dimiliki perseorangan dan perusahaan.
Atas masalah tersebut, Menteri Nusron akan mencabut sertifikat tersebut dengan alasan cacat prosedur dan catat material karena berada di luar garis pantai. Ratusan sertifikat juga terbit pada 2022 hingga 2023 atau kurang dari 5 tahun sehingga secara otomatis dapat dicabut atau batal demi hukum.
"Tidak boleh dalam garis pantai itu menjadi private property. Karena yang namanya pantai adalah common line. Kalau toh dia bentuknya tanah, apalagi ini bentuknya tidak tanah, maka itu adalah tidak bisa disertifikasi. Karena itu kami memandang bahwa sertifikat tersebut yang di luar garis pantai adalah cacat prosedur cacat material," ujarnya.
"Karena cacat prosedur dan cacat material berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021 selama sertifikat tersebut belum berusia 5 tahun maka Kementerian ATR BPN mempunyai kewenangan untuk mencabutnya," kata Menteri Nusron
Ketua Komisi IV DPR Siti Hadiati Hariyadi alias Titi Soeharto mendukung dan meminta agar pemerintah betul-betul mencabut sertifikat-sertifikat tersebut.
"Sertifikat-sertifikat yang ada sudah kita jelasin sudah kita dengar dari Pak Menteri, bahwa ini akan dibatalkan. Karena laut ini bukan milik perorangan atau milik korporasi, ini adalah milik kita semua. Jadi yang melanggar hukum mengkapling-kaaplingkan tanpa izin tentunya kami dari DPR terutama Komisi IV meminta untuk segera diselesaikan dan ditertibkan," ujarnya.