JAKARTA, iNews.id - Sidang perdana kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi dengan terdakwa Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) di Pengadilan Negeri Jakarta Timur diwarnai aksi protes. Tim kuasa hukum Dokter Tifa mengajukan keberatan kepada majelis hakim sebelum jaksa membacakan surat dakwaan pada Kamis (2/7/2026).
Pihak kuasa hukum menegaskan bahwa hingga sidang dimulai, mereka secara resmi belum menerima salinan surat dakwaan beserta berkas perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP. Pernyataan ini diperkuat oleh Dokter Tifa yang mengaku baru menerima surat panggilan sidang, bukan surat dakwaan.
Menanggapi keberatan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berargumen bahwa mereka telah menjalankan kewajiban sesuai Pasal 75 ayat 6 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP baru. Jaksa mengeklaim telah menyerahkan salinan surat pelimpahan dan berkas terkait saat proses pelimpahan tersangka. Sementara untuk BAP, jaksa menyebut pihak pengacara sempat menolak karena meminta salinan berkas secara utuh/lengkap.
Karena adanya perbedaan pengakuan, kuasa hukum Dokter Tifa meminta jaksa menunjukkan bukti tanda terima penyerahan berkas. Setelah memeriksa situasi, majelis hakim akhirnya mengambil jalan tengah dengan memerintahkan jaksa untuk langsung menyerahkan surat dakwaan kepada kubu terdakwa di ruang sidang hari itu juga demi menjamin hak pembelaan terdakwa.