JAKARTA, iNews.id – Sidang praperadilan yang diajukan Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026), berlangsung memanas. Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, tidak hanya mempersoalkan keabsahan penangkapan kliennya, tetapi juga mendesak agar pencekalan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa ke luar negeri segera dicabut.
Dalam persidangan, Refly menilai penangkapan Roy Suryo oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) dilakukan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu, dia menyatakan tindakan penangkapan tersebut tidak sah.
Roy Suryo sendiri merupakan tersangka dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Menurut Refly, selain mempersoalkan legalitas penangkapan, pihaknya juga menyoroti kebijakan pencekalan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa. Dia menilai pencegahan ke luar negeri itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas sehingga patut dicabut.
Refly menegaskan, permohonan praperadilan yang diajukan bertujuan menguji sah atau tidaknya tindakan penyidik, termasuk proses penangkapan dan berbagai tindakan hukum lanjutan yang dinilai merugikan hak-hak kliennya.
Sidang praperadilan tersebut akan berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak termohon sebelum majelis hakim memeriksa alat bukti dan keterangan para pihak.