JAKARTA, iNews.id - Menteri Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Nusron Wahid meninjau kediaman warga yang namanya dicatut dalam sertifikat pagar laut di Desa Segara Jaya, Taruma Jaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam peninjauan tersebut Nusron menduga ada oknum pejabat di balik kasus pagar laut.
Berdasarkan temuan Kementerian ATR BPN tercatat 89 bidang tanah PTSL tahun 2021 yang dipindah tidak melalui prosedur pendaftaran tanah. Menteri Nusron mengatakan, ada dugaan manipulasi data saat pemberian sertifikat.
Selain itu, ada 11 pihak di balik pemindahan dan penyerobotan PSTSL milik warga dengan luas 72 hektare dan diduga ada oknum pejabat di balik kasus pagar laut. Menteri Nusron menyerahkan investigasi dugaan itu kepada Inspektur Jenderal Kementerian ATR BPN untuk memastikan adanya unsur pidana atau justru Mal administrasi.
"Saat ini, Pak Dalu Inspektorat Jenderal sedang menginvestigasi ada enggak unsur pidana dan motif mensereanya. Kalau salah sudah pasti salah, tapi apakah salahnya mal administrasi atau ada unsur pidananya/kesengajaan. Kalau ada unsur kesengajaan, maka langkah kami apa? Menteri ATR BPN akan menyerahkan oknum-oknum terlibat dan pemilik ini yang mengklaim ini kepada APH (aparatur hukum)," ujarnya.
Dalam kunjungannya, Nusron disambut puluhan nelayan yang tengah menggelar aksi demonstrasi. Dalam aksinya para nelayan meminta Nusron dan jajarannya mencabut pagar yang beredar di laut. Adapun HGB pagar sebanyak 346 bidang dengan luas 597,5 HA.