JAKARTA, iNews.id - Gaji hakim di Indonesia tidak naik selama 13 tahun. Sebagai bentuk protes, para hakim di seluruh Indonesia mengajukan cuti massal dari 7 hingga 11 Oktober untuk memperjuangkan tuntutan mereka.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, rentang gaji pokok hakim golongan III dengan masa kerja 0 sampai 5 tahun adalah Rp2.064.100 sampai Rp4.294.100. Ditambah tunjangan hakim pratama Pengadilan Kelas II Rp8,5 juta.
Sehingga gaji (take home pay) yang diterima berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.
Para hakim menuntut kenaikan gaji hingga 142 persen dari yang mereka terima saat ini. Angka itu diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi 4,1 persen setiap tahun.
Maka rentang gaji pokok golongan III setelah kenaikan 142 persen, menjadi antara Rp2.931.022 hingga Rp7.057.400, ditambah tunjangan hakim pratama Pengadilan Kelas II menjadi Rp20 juta.
Dengan demikian THP yang diterima para hakim berkisar antara Rp17,5 juta hingga Rp35 juta.