Terungkap! Segini Gaji Hakim Golongan III di Indonesia

iNews TV
Gaji hakim di Indonesia tidak naik selama 13 tahun. Mereka menuntut kenaikan gaji 142 persen (iNews TV)

JAKARTA, iNews.id - Gaji hakim di Indonesia tidak naik selama 13 tahun. Sebagai bentuk protes, para hakim di seluruh Indonesia mengajukan cuti massal dari 7 hingga 11 Oktober untuk memperjuangkan tuntutan mereka.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, rentang gaji pokok hakim golongan III dengan masa kerja 0 sampai 5 tahun adalah Rp2.064.100 sampai Rp4.294.100. Ditambah tunjangan hakim pratama Pengadilan Kelas II Rp8,5 juta.

Sehingga gaji (take home pay) yang diterima berkisar Rp10 juta hingga Rp15 juta.

Para hakim menuntut kenaikan gaji hingga 142 persen dari yang mereka terima saat ini. Angka itu diperoleh dengan mempertimbangkan inflasi 4,1 persen setiap tahun.

Maka rentang gaji pokok golongan III setelah kenaikan 142 persen, menjadi antara Rp2.931.022 hingga Rp7.057.400, ditambah tunjangan hakim pratama Pengadilan Kelas II menjadi Rp20 juta.

Dengan demikian THP yang diterima para hakim berkisar antara Rp17,5 juta hingga Rp35 juta.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Nasional
4 hari lalu

DPR Desak Polisi Usut Kebakaran Rumah Hakim di Medan, Endus Kejahatan Terencana

Internasional
4 hari lalu

Viral, Momen Walkot New York Zohran Mamdani Dibacakan Al Fatihah oleh Imam dari Indonesia

Buletin
8 hari lalu

Pesan Jokowi untuk Projo, Selalu Semangat Bekerja untuk Rakyat Indonesia

Nasional
8 hari lalu

BMKG Minta Masyarakat Waspadai Potensi Hujan Ekstrem Sepekan ke Depan

Nasional
11 hari lalu

KTT APEC 2025, Prabowo bakal Sampaikan Gagasan Pembangunan Kawasan Asia-Pasifik

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal