Tok, 3 Terdakwa Kasus Ladang Ganja di Bromo Divonis 20 Tahun Penjara

Yayan Nugroho
Tiga terdakwa kasus ladang ganja di Bromo saat sidang vonis di Pengadilan Negeri Lumajang. (Foto: iNews/Yayan Nugroho)

LUMAJANG, iNews.id - Tiga terdakwa kasus kepemilikan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS) divonis hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara narkotika golongan satu dalam bentuk tanaman ganja dengan berat melebihi 1 kilogram.

Sidang kepemilikan ladang ganja ini berlangsung di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (29/4/2025). Ketiga terdakwa yakni, Tomo, Tono dan Bambang. Mereka menjalani persidangan dengan agenda pembacaan vonis secara bergantian di Ruang Garuda yang dipimpin Hakim Ketua Redite Ika Septina.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim, ketiga terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun dan denda Rp1 miliar. Kemudian hukuman pengganti berupa penjara selama 5 bulan apabila tidak dapat membayar denda.

Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta terdakwa dihukum penjara selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar. Atas vonis tersebut ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk langkah hukum selanjutnya.

Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait
Buletin
3 jam lalu

Israel Gempur Iran, Ledakan Terdengar di Beberapa Kota

Buletin
1 hari lalu

Vonis Berat! Anak Riza Chalid Dihukum 15 Tahun Terkait Korupsi Minyak Mentah

Buletin
1 hari lalu

Pengemudi Ugal-ugalan Lawan Arah di Gunung Sahari Jakpus Jadi Tersangka

Buletin
2 hari lalu

Parkir Sembarangan, Mobil Derek Polisi Diangkut Dishub Jakarta

Buletin
2 hari lalu

Viral Mobil Lawan Arah di Gunung Sahari Berujung Diamuk Massa, Ini Kata Kapolres

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal