YOGYAKARTA, iNews.id - Sidang putusan kasus kekerasan dan penelantaran anak di tempat penitipan anak atau Daycare Little Aresha di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta menyita perhatian publik setelah majelis hakim menjatuhkan vonis penjara selama 2 hingga 3 tahun kepada 11 orang pengasuh yang terbukti bersalah. Putusan ini dinilai jauh lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya yang menuntut hukuman 5 tahun penjara.
Perwakilan orang tua korban mengungkapkan kekecewaannya atas vonis tersebut. Menurut mereka, hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan dampak trauma psikologis dan fisik yang dialami oleh anak-anak mereka. Para orang tua menyebutkan bahwa proses pemulihan trauma anak-anak korban kekerasan di daycare tersebut diperkirakan membutuhkan waktu bertahun-tahun, bahkan hingga 5 hingga 10 tahun.
Atas putusan ringan ini, pihak keluarga korban berharap pihak kejaksaan dapat segera mengajukan upaya hukum banding agar keadilan bagi anak-anak korban dapat terpenuhi.
Kasus yang melibatkan pengasuh daycare Little Aresha ini sebelumnya telah mengungkap fakta mengejutkan mengenai tindakan kekerasan, pengikatan, hingga penelantaran terhadap puluhan anak. Berdasarkan data penyidik, jumlah total anak yang dititipkan mencapai seratus lebih, dengan puluhan anak di antaranya teridentifikasi mengalami tindakan kekerasan selama berada di bawah pengawasan para terdakwa.