3 WNI di Singapura Divonis Penjara karena Tuduhan Mendukung Terorisme

Antara
Ilustrasi antiterorisme. (Foto: Istimewa)

BATAM, iNews.id – Tiga warga Negara Indonesia (WNI) diputus bersalah oleh Pengadilan Singapura atas pelanggaran dukungan terhadap terorisme. Kepala Fungsi Pensosbud KBRI Singapura, Ratna Lestari Harjana mengungkapkan, tiga WNI dengan inisial RH, TM, dan AA itu tengah menjalani hukuman di Singapura atas pelanggaran Terorrism (Suppression of Financing) Act.

Ketiganya diputus dalam sidang terpisah. RH dan TM diputus bersalah oleh Pengadilan Singapura pada 12 Februari 2020, dengan masa hukuman masing-masing 18 bulan dan 48 bulan penjara, dipotong masa tahanan. Sementara, AA juga diputus bersalah dengan masa hukuman 24 bulan penjara dalam sidang pada 5 Maret 2020.

RH dan TM menyatakan menerima putusan dan tidak melakukan banding, sedangkan AA masih memiliki waktu 14 hari untuk menerima atau mengajukan banding.“Dalam pemeriksaan persidangan yang telah berlangsung, ketiga WNI tersebut mengaku bersalah (plead guilty) atas dakwaan pengiriman sejumlah dana yang ditujukan untuk mendukung kegiatan organisasi terlarang yang diduga terkait kegiatan terorisme,” ungkap Ratna dalam siaran pers, Sabtu (7/3/2020).

RH telah mengumpulkan dan mengirimkan uang sebesar 140 dolar Singapura, sementara TM telah mengirimkan uang sebesar 1.216,73 dolar Singapura atau sekitar Rp13 juta yang ditujukan kepada “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme. Sementara, AA mengirimkan uang sebesar 130 dolar Singapura kepada dua “lembaga amal” di Indonesia yang diduga mendukung terorisme.

Sejak awal proses penahanan pada akhir 2019, KBRI melakukan kunjungan kekonsuleran untuk memastikan ketiga WNI dalam kondisi baik dan mengkoordinasikan komunikasi dengan keluarga masing-masing. KBRI Singapura juga mendampingi selama proses persidangan dan menyediakan bantuan hukum berupa pendampingan pengacara untuk memastikan ketiga WNI tersebut diperlakukan secara adil dan mendapatkan hak-haknya.

Dia menuturkan, KBRI akan terus memberikan bantuan yang diperlukan, termasuk kunjungan kekonsuleran kepada mereka. KBRI Singapura mengimbau seluruh WNI di Singapura untuk tidak mudah mempercayai ajaran, bujukan, dan iming-iming tertentu dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Jika akan mengirimkan donasi, agar dapat disampaikan kepada Lembaga Amil Zakat resmi yang telah memperoleh izin dari Kementerian Agama,” ucapnya.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
1 hari lalu

11 Tersangka Terorisme Ditangkap di 6 Provinsi, Punya Peran Berbeda

1 hari lalu

Densus 88 Tangkap 11 Tersangka Terorisme di 6 Provinsi, Diduga Terhubung Jaringan Daulah Islamiyah

10 hari lalu

Pria di Singapura Berusaha Bakar Masjid

14 hari lalu

Serangan Rusia-Ukraina Meningkat, Kemlu Pastikan 1.405 WNI dalam Kondisi Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal