RIYADH, iNews.id – Arab Saudi mulai Minggu (24/6/2018) ini memberlakukan pencabutan larangan mengemudi bagi perempuan. Sejak Sabtu (23/6/2018) tengah malam, para perempuan bersiap merayakan kebebasan setelah puluhan tahun larangan itu diberlakukan.
Mereka mengemudikan mobil di jalan-jalan Ibu Kota Riyadh didampingi suami atau anggota keluarga lainnya. Berikut beberapa fakta terkait pencabutan larangan mengemudi bagi perempuan, sebagaimana dikutip dari AFP.
1. Dekrit Raja Salman pada September 2017
Pada September 2017, Raja Salman bin Abdul Aziz Alsaud resmi mengeluarkan keputusan atau dekrit pencabutan larangan mengemudi bagi perempuan. Namun aturan ini baru berlaku Juni 2018, sambil mempersiapkan aturan main dan infrastrukturnya.
Sejumlah sekolah mengemudi bagi perempuan dibuka di kota-kota besar, seperti Riyadh dan Jeddah.
Awal Juni, kerajaan mulai mengeluarkan SIM pertama kepada perempuan. Sebagian yang sudah memiliki SIM di luar negeri menukarnya dengan lisensi lokal setelah menjalani tes.
2. Reformasi Arab Saudi menuju negara terbuka
Pencabutan larangan ini merupakan upaya Arab Saudi menjadi negara terbuka sebagaimana dicetuskan putra mahkota Pangeran Muhammed bin Salman. Secara bertahap, perempuan diberi ruang lebih besar dalam beraktivitas, namun masih harus mendapat izin dari keluarga.
Pemerintah juga menambah kuota perempuan di bidang pekerjaan tertentu. Pencabutan larangan mengemudi ini merupakan upaya untuk mendukung langkah tersebut.
3. Jutaan perempuan Saudi antre membuat SIM
LSM Inggris Facts Global Energy menyebut sekitar 6 juta perempuan Saudi atau 65 persen dari populasi kaum hawa usia mengemudi diperkirakan mengajukan permohonan SIM setelah larangan dicabut.
Analis memperkirakan, pemerintah tak mungkin bisa memenuhi semua permohonan itu dalam waktu dua tahun. Sekitar 3 juta pemohon baru akan mendapat SIM pada 2020.
Hal ini menunjukkan belum semua perempuan Saudi bisa menikmati duduk di balik setir kemudi, setidaknya dalam tiga atau empat tahun mendatang.
4. Pemohon SIM harus berusia 18 tahun ke atas
Hanya mereka yang sudah berusia 18 tahun bisa mengajukan SIM untuk kendaraan penumpang serta sepeda motor. Sementara untuk kendaraan komersial harus berusia di atas 20 tahun.
Selain mobil pribadi, perempuan juga diizinkan mengendarai sepeda motor serta mobil komersial, seperti van dan truk. Hal ini mengindikasikan sektor pekerjaan yang selama ini didominasi pria, seperti pengemudi angkutan umum, bisa dilakoni perempuan.
5. Kejahatan dan hukuman
Banyak perempuan khawatir mereka akan menjadi sasaran empuk kejahatan. Untuk itu, pemerintah membuat payung hukum ketika mempersiapkan pencabutan larangan. Salah satunya, pemerintah secara preemptif menangani masalah pelecehan seksual dengan hukuman penjara hingga lima tahun dan denda maksimum 300.000 riyal.