JOHANNESBURG, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Afrika Selatan Naledi Pandor telah menemui jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina. Dia menilai Perdana Menteri Benjamin Netanyahu harus bertanggung jawab atas pembantaian warga Gaza.
Afrika Selatan sebelumnya melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida yang dilakukan negara. Dalam putusannya di pengadilan Den Haag, Belanda, pekan lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan, sesuai kewenangannya, untuk mencegah para tentaranya melakukan genosida. Selain itu pengadilan tinggi PBB itu juga memerintahkan Israel melakukan langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.
Afrika Selatan tak hanya menyeret Israel ke ICJ, tapi juga mengincar para pemimpin negara Yahudi itu ke ICC.
Pandor bertemu jaksa ICC untuk membahas rujukan bersama Afrika Selatan dan negara-negara lain mengenai situasi di wilayah Palestina. Rujukan bersama itu dikeluarkan pada November 2023.
"Saya bertanya kepadanya (jaksa) mengapa dia bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin (Presiden Rusia) dan tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel. Dia tidak menjawab pertanyaan itu. Tapi saya bisa menangkap dari apa yang dia katakan bahwa penyelidikan masih berlangsung," kata Pandor, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (1/2/2024)
ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin pada Maret 2023 atas tuduhan kejahatan perang terkait perlakuan terhadap anak-anak Ukraina. Rusia tak mengakui yurisdiksi ICC serta menolak tuduhan tersebut.
Pandor juga mendesak semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel di Gaza. Alasannya, putusan Mahkamah Internasional pekan lalu sudah cukup menegaskan aksi militer Israel di Gaza adalah genosida.