Afsel Pertanyakan Kenapa ICC Tak Perintahkan Tangkap Netanyahu karena Bantai Warga Gaza

Anton Suhartono
Menlu Afsel mempertanyakan mengapa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) tak mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Israel Netanyahu (Foto: Reuters)

JOHANNESBURG, iNews.id - Menteri Luar Negeri (Menlu) Afrika Selatan Naledi Pandor telah menemui jaksa Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait tuduhan genosida yang dilakukan Israel di Jalur Gaza, Palestina. Dia menilai Perdana Menteri Benjamin Netanyahu harus bertanggung jawab atas pembantaian warga Gaza.

Afrika Selatan sebelumnya melaporkan Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ) atas tuduhan genosida yang dilakukan negara. Dalam putusannya di pengadilan Den Haag, Belanda, pekan lalu, Mahkamah Internasional memerintahkan Israel untuk mengambil semua tindakan, sesuai kewenangannya, untuk mencegah para tentaranya melakukan genosida. Selain itu pengadilan tinggi PBB itu juga memerintahkan Israel melakukan langkah-langkah guna memperbaiki situasi kemanusiaan di Gaza.

Afrika Selatan tak hanya menyeret Israel ke ICJ, tapi juga mengincar para pemimpin negara Yahudi itu ke ICC. 

Pandor bertemu jaksa ICC untuk membahas rujukan bersama Afrika Selatan dan negara-negara lain mengenai situasi di wilayah Palestina. Rujukan bersama itu dikeluarkan pada November 2023.

"Saya bertanya kepadanya (jaksa) mengapa dia bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin (Presiden Rusia) dan tidak bisa mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap perdana menteri Israel. Dia tidak menjawab pertanyaan itu. Tapi saya bisa menangkap dari apa yang dia katakan bahwa penyelidikan masih berlangsung," kata Pandor, seperti dikutip dari Reuters, Kamis (1/2/2024)

ICC mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Putin pada Maret 2023 atas tuduhan kejahatan perang terkait perlakuan terhadap anak-anak Ukraina. Rusia tak mengakui yurisdiksi ICC serta menolak tuduhan tersebut. 

Pandor juga mendesak semua negara untuk menghentikan pendanaan dan memfasilitasi aksi militer Israel di Gaza. Alasannya, putusan Mahkamah Internasional pekan lalu sudah cukup menegaskan aksi militer Israel di Gaza adalah genosida.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
14 jam lalu

Netanyahu Bakal Tolak Indonesia Kirim Pasukan Perdamaian ke Gaza?

Internasional
3 hari lalu

Nah! Netanyahu Bantah Partainya Ingin Caplok Tepi Barat, Salahkan Oposisi Israel

Internasional
3 hari lalu

Disemprot Trump, Netanyahu Setop Pembahasan RUU Caplok Tepi Barat dari Palestina

Nasional
5 hari lalu

Momen Prabowo Jamu Presiden Afsel Makan Siang di Istana, Suguhkan Soto Banjar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal