Arab Saudi Hapus Hukuman Cambuk, Ganti dengan Denda dan Penjara

Ahmad Islamy Jamil
Ilustrasi hukuman cambuk. (Foto: AFP)

RIYADH, iNews.idArab Saudi baru saja menghapus hukuman cambuk, seperti diumumkan pengadilan tertinggi di kerajaan itu. Langkah tersebut oleh sebagian kalangan dipuji sebagai kemajuan di bidang hak asasi manusia (HAM) yang dibuat Raja Salman bin Abdulaziz dan putranya, Pangeran Muhammad bin Salman.

Mahkamah Agung Arab Saudi menyatakan, reformasi itu dimaksudkan untuk menyelaraskan hukum pidana di kerajaan itu dengan norma-norma HAM internasional terhadap hukuman fisik. Sebelumnya, pengadilan bisa memerintahkan hukuman cambuk terhadap terpidana yang terbukti bersalah, mulai dari kasus perzinahan, pelanggaran perdamaian, hingga pembunuhan.

“Di masa selanjutnya, hakim harus memilih antara pidana denda dan/atau hukuman penjara, atau pidana alternatif nonpenjara seperti kewajiban untuk melayani masyarakat,” demikian pernyataan Mahkamah Agung Arab Saudi seperti dikutip AFP, Sabtu (25/4/2020).

Penghapusan hukuman fisik di Arab Saudi ini terjadi hanya beberapa hari menyusul kematian aktivis politik terkemuka di Saudi, Abdullah al-Hamid (69), yang meninggal dunia akibat stroke dalam tahanan. Hamid adalah anggota pendiri Asosiasi Hak Sipil dan Politik Saudi (ACPRA) dan dijatuhi hukuman 11 tahun penjara pada Maret 2013..

Dia dihukum atas berbagai tuduhan, termasuk melanggar kesetiaan kepada penguasa Saudi, menghasut kekacauan, dan berusaha mengganggu keamanan negara, kata Amnesty International.

Editor : Ahmad Islamy Jamil
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Ambisi Negara Yaman Selatan Menguat, Saudi dan UEA Berseberangan

Internasional
3 hari lalu

Gelombang Dingin Terjang Arab Saudi, Suhu di Bawah 0 Derajat Celsius

Internasional
3 hari lalu

Hadhramaut Yaman Jadi Rebutan, Minyak Picu Konflik Arab Saudi-Uni Emirat?

Internasional
3 hari lalu

Nyaris Perang dengan Saudi, Uni Emirat Arab Bantah Dukung Kelompok Separatis Yaman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal