RIYADH, iNews.id – Arab Saudi makin memperketat aturan portokol kesehatan (prokes) terkait wabah Covid. Para pelaku pelanggaran seperti berjalan tanpa masker bisa kena denda hingga 100.000 riyal atau sekira Rp380 juta.
Pada Kamis (30/12/2021) lalu, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Arab Saudi telah memperingatkan bahwa hukuman berat akan dijatuhkan kepada mereka yang berulang kali melanggar prokes pencegahan Covid-19.
Dalam sebuah pernyataan, Kemendagri Arab Saudi mengungkapkan, setiap orang diwajibakan memakai masker medis atau masker kain di tempat-tempat yang telah ditentukan. Hukuman bagi yang tidak memakai masker adalah denda 1.000 riyal per orang.
Denda tersebut akan berlipat ganda jika pelanggaran dilakukan secara berulang. “Dan dapat mencapai jumlah maksimum 100.000 riyal,” kata kementerian itu, dikutip dari laman Saudi Gazette, Sabtu (1/1/2022).
Arab Saudi telah memberlakukan kembali langkah-langkah ketat untuk pencegahan penyebaran virus corona. Beberapa aturan yang diterapkan antara lain kewajiban mengenakan masker dan menjaga jarak sosial di tempat-tempat umum.