Arab Saudi Tindak Tegas Biro Haji dan Umrah Nakal, Didenda hingga Rp2 Miliar

Muhammad Fida Ul Haq
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi akan mendenda biro haji dan umrah nakal (Foto: MPI)

JEDDAH, iNews.id - Kementerian Haji dan UmrahArab Saudi akan mengawasi lebih ketat penyelenggaraan ibadah di Tanah Suci. Sanksi denda hingga Rp2 miliar akan dikenakan bagi yang melanggar.

Aturan terbaru ini masih dalam tahap finalisasi dan akan diterapkan pada tiga bulan ke depan seperti dikutip dari Gulf News, Rabu (11/8/2023).

Undang-undang baru ini bertujuan untuk membatasi operasi layanan haji dan umrah yang tidak berizin dan kurang berkualitas.

Pelanggaran yang dilakukan berulang, akan disanksi lebih tegas lagi. Penyedia layanan diwajibkan memenuhi standar yang ditetapkan oleh kementerian, dengan penekanan khusus pada penawaran layanan berkualitas tinggi. 

Selanjutnya, pelanggar akan memiliki periode 60 hari untuk banding terhadap keputusan pengadilan. Selain itu, biro umrah dan haji yang melanggar akan diumumkan ke media lokal dengan biaya ditanggung biro tersebut.

Sebelumnya, Arab Saudi menahan lebih dari 17.000 orang karena berusaha menunaikan ibadah haji tanpa izin dari otoritas di negara tersebut pada Juli lalu.

Dari jumlah tersebut, 9.509 orang melanggar aturan tempat tinggal, pekerjaan, dan keamanan perbatasan. Selain itu, sebanyak 33 orang lainnya ditangkap karena mengangkut jemaah haji ke tempat-tempat haji tanpa izin.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq
Artikel Terkait
7 hari lalu

Pakta Pertahanan Makkah Mirip NATO, Turki Ungkap Cara 3 Negara Balas Serangan

7 hari lalu

Muncul 'NATO' Baru di Timur Tengah? Ini Isi Pakta Pertahanan Makkah

7 hari lalu

Turki: Pakta Pertahanan Makkah Bukan untuk Lawan Iran

8 hari lalu

Houthi Serang Arab Saudi, Kilang Minyak Aramco Terbakar Hebat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal