Awas! Jemaah Haji Bawa Uang Rp265 Juta Lebih Wajib Lapor

Anton Suhartono
Jemaah haji yang membawa uang tunai atau barang berharga senilai lebih dari 60.000 riyal diwajibkan memberi tahu otoritas terkait (Foto: AP)

RIYADH, iNews.id - Jemaah haji yang membawa uang tunai atau barang berharga senilai lebih dari 60.000 riyal atau sekitar Rp265 juta diwajibkan memberi tahu otoritas terkait. Uang dan barang berharga tersebut dilaporkan saat masuk dan pulang dari Saudi.

Sanksi denda yang berat menanti jemaah yang tidak melapor atau menyembunyikannya

Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, langkah ini sebagai upaya untuk menegakkan peraturan bea cukai serta memastikan transparansi selama prosesi haji.

Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mata uang fisik, tapi juga logam mulia, batu permata, dan emas batangan.

Disebutkan laporan secara akurat kepada bea cukai bisa melindungi hak-hak jemaah serta kepatuhan terhadap sistem keuangan dan hukum Arab Saudi. 

Selain sanksi denda, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penundaan, bahkan kurungan.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Kemenhaj Siapkan Manasik Kesehatan untuk Calon Jemaah Haji 2027, Ini Tujuannya

57 tahun lalu

Menhaj Sebut Haji 2026 Jadi Salah Satu yang Terbaik, Singgung Keraguan di Awal

57 tahun lalu

Ratusan Pejabat Berbagai Negara Hadiri Pemakaman Ali Khamenei di Teheran, Ada Pejabat Saudi

57 tahun lalu

KPK Arab Saudi OTT Besar-besaran, Tangkap 130 Orang termasuk Pejabat Kementerian Urusan Islam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal