RIYADH, iNews.id - Jemaah haji yang membawa uang tunai atau barang berharga senilai lebih dari 60.000 riyal atau sekitar Rp265 juta diwajibkan memberi tahu otoritas terkait. Uang dan barang berharga tersebut dilaporkan saat masuk dan pulang dari Saudi.
Sanksi denda yang berat menanti jemaah yang tidak melapor atau menyembunyikannya
Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi menjelaskan, langkah ini sebagai upaya untuk menegakkan peraturan bea cukai serta memastikan transparansi selama prosesi haji.
Aturan tersebut tidak hanya berlaku untuk mata uang fisik, tapi juga logam mulia, batu permata, dan emas batangan.
Disebutkan laporan secara akurat kepada bea cukai bisa melindungi hak-hak jemaah serta kepatuhan terhadap sistem keuangan dan hukum Arab Saudi.
Selain sanksi denda, pelanggar bisa dijatuhi hukuman penundaan, bahkan kurungan.