Berhubungan Seks Sesama Jenis, 5 Pria Malaysia Dihukum Cambuk dan Dipenjara

Anton Suhartono
Lima pria Malaysia dihukum cambuk dan dipenjara karena berhubungan seks sesama jenis (Ilustrasi, Foto: AFP)

KUALA LUMPUR, iNews.id - Lima pria di Malaysia dihukum cambuk dan divonis penjara oleh pengadilan syariah, Kamis (7/11/2019), karena melakukan hubungan sesama jenis.

Menurut Harian Metro, sebagaimana dilaporkan kembali AFP, pengadilan syariah Selangor menjatuhkan hukuman penjara selama 6 bulan kepada empat pria, enam kali cambukan, dan denda sebesar 4.800 ringgit.

Seorang pria lagi dihukum 7 bulan penjara, enam kali cambukan, dan denda 4.900 ringgit.

Mereka ditangkap di sebuah apartemen di Kuala Lumpur pada November 2018 karena melakukan hubungan intim tak sewajarnya dan melakukan kejahatan di bawah hukum Islam.

Malaysia menerapkan sistem hukum dua jalur, yakni pengadilan konvensional dan pengadilan Islam yang menangani muslim bermasalah.

Hubungan seks sesama jenis merupakan pelanggaran serius di Malaysia. Hukuman cambuk juga diterapkan kepada perempuan seperti terjadi pada pasangan lesbian pada tahun lalu.

Menteri urusan Islam dengan tegas menentang kaum homoseksual dan memerintahkan gambar-gambar aktivis lesbian gay bisexual dan transgender (LGBT) dihapus dari ruang publik.

Editor : Anton Suhartono
Artikel Terkait
Internasional
2 hari lalu

Innalillahi, Anwar Ibrahim Berdukacita

Seleb
3 hari lalu

Innalillahi, Artis Lawas Malaysia Jalil Hamid Meninggal Dunia

Kuliner
13 hari lalu

Viral Jajanan Indonesia Diborong Turis Malaysia, Endingnya Dibikin Versi KW!

Nasional
16 hari lalu

13 WNI Terdampak Kebakaran Hanguskan 1.000 Rumah di Malaysia, Bagaimana Kondisinya?

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal