BEIJING, iNews.id – Pemerintah China menawarkan visa dengan masa berlaku lima tahun kepada warga negara asing yang berstatus penduduk tetap (permanent resident) di Hong Kong dan Makau, jika mereka ingin mengunjungi China daratan. Kebijakan itu diumumkan oleh Badan Imigrasi Nasional China pada Senin (1/7/2024).
Menurut pengumuman tersebut, mulai 10 Juli ini, penduduk tetap asing di dua kota tersebut bakal memenuhi syarat untuk mengajukan visa untuk memasuki China daratan. Para pemegang visa itu dapat keluar masuk China daratan berkali-kali selama lima tahun. Kendati demikian, setiap masa tinggalnya tidak boleh melebihi 90 hari.
Sementara penduduk tetap asing yang ingin bekerja, belajar, atau terlibat dalam pelaporan berita di China daratan, harus mengajukan visa atau izin tinggal lain, kata pemerintah.
Kebijakan tersebut menjadi salah satu dari banyak langkah yang diambil Beijing sejak China membuka kembali perbatasannya pascapandemi Covid. Tujuannya adalah untuk menarik kembali wisatawan asing dan para pelancong bisnis.
Izin perjalanan khusus ini juga menjadi hadiah dari Pemerintah China bagi orang-orang asing yang menjadi penduduk tetap di Makau dan terlebih lagi bagi Hong Kong. Menurut Reuters, daya tarik internasional Hong Kong kini telah berkurang akibat kritik atas penanganan pandemi di kota tersebut dan tindakan keras Beijing terhadap pengunjuk rasa prodemokrasi pada 2019-2020.