LILONGWE, iNews.id - Presiden Malawi Lazarus Chakwera, Minggu (18/4/2021) waktu setempat memecat Menteri Tenaga Kerja Ken Kandodo atas kasus penyalahgunaan dana penanganan virus corona (Covid-19). Selain itu, 14 pegawai negeri sipil lainnya termasuk pejabat senior ditangkap terkait kasus tersebut.
Dalam pidatonya yang disiarkan di televisi, Chakwera menyampaikan telah menugaskan pemeriksaan terkait dana program penanganan Covid-19 sebesar 6,2 miliar kwacha Malawi (Rp114,5 miliar) yang disalahgunakan. Dana tersebut sempat dibiarkan menganggur sebelum diselewengkan.
"Belasan orang yang diduga melakukan kejahatan, yang berhasil diungkapkan berkat laporan audit, telah ditangkap. Mereka ada yang ditangkap di kantor presiden dan kementrian," kata presiden negara di Afrika bagian timur itu dikutip Reuters, Senin (19/4/2021).
Dia mengatakan, Menteri Kandodo menggunakan dana Covid-19 senilai 613.000 kwacha (Rp11,3 juta) untuk perjalanan pribadi ke luar negeri. Meski telah mengembalikan dana tersebut, tindakannya memenuhi unsur penyalahgunaan dana penanganan pandemi.