RIYADH, iNews.id - Dewan Syuro Arab Saudi, Senin (21/6/2021), akan menggelar voting terkait usulan pencabutan larang beroperasi bagi tempat-tempat usaha, termasuk toko, selama waktu sholat lima waktu, kecuali Sholat Jumat.
Tempat-tempat usaha di Saudi harus menutup usaha mereka dari mulai azan berkumandang sampai pelaksanaan sholat awal waktu di masjid.
Saudi Gazette, mengutip seorang sumber, melaporkan, usulan tersebut merupakan bagian dari rekomendasi tambahan yang disampaikan panitia khusus (pansus) di Dewan Syura.
Isi usulan tersebut meminta kementerian untuk berkoordinasi dengan instansi terkait agar tidak memaksa perusahaan komersial, termasuk SPBU, apotek, dan tempat lainnya, tutup selama waktu sholat lima waktu, kecuali Sholat Jumat.
Dalam rekomendasi disebutkan, penutupan tempat usaha selama waktu sholat telah berlaku sejak puluhan tahun di Arab Saudi dan tidak ada negara muslim lain yang menerapkan kebijakan ini.
Pansus Dewan Syuro juga menjelaskan, penutupan toko saat pelaksanaan sholat tidak disebutkan baik dalam Alquran maupun hadits. Ayat Alquran hanya melarang aktivitas bisnis pada pelaksanaan Sholat Jumat.
Menurut anggota, tidak ada bukti yang menunjukkan penutupan tempat-tempat usaha pada waktu sholat diberlakukan, baik pada masa Nabi Muhamad SAW atau kekhalifahan.